21 Februari 2023
PENYAMPAIAN LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN APBDESA TAHUN 2022
Selasa 21 Februari 2023 Pemerintah Desa Kiringan melaksanakan musyawarah desa untuk menyampaikan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan pada tahun 2022. Beberapa laporan disampaikan kepada BPD maupun Bupati melalui camat yang berlandaskan pada pasal 27 huruf c Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 bahwa Kepala Desa wajib melaporkan LKPPD dan LPPD. LKPP yaitu Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa yang dibuat oleh kepala Desa pada akhir tahun untuk disampaikan kepada BPD secara tertulis yang paling lambat disampaikan tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Sedangkan LPPD adalah Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa yang disampaikan kepala desa kepada bupati melalui camat. Tujuan dari penyampaian laporan tersebut adalah untuk transparansi, mengevaluasi serta menindaklanjuti pelaksanaan pemerintahan desa apakah sudah sesuai dengan perencanaan dan visi misi desa yang ada.